JASA LEGALISIR IJAZAH DI KEDUTAAN UAE

Kami adalah Satu-satunya Biro Jasa Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE / Uni Emirat Arab Tepercaya. Melayani Jasa Legalisir Ijazah di berbagai instansi dan Kedutaan. seperti, Legalisir Ijasah di Notaris, DIKTI, Notaris, Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan UAE yang ada di Jakarta.

Jika anda yang ingin Melegalisir Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau Bekerja di UAE. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Ijazah anda hanya kepada kami. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai.


Syarat Legalisir Ijazah di Kedutaan Uni Emirat Arab
 
1. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli
2. Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang sudah dilegalisir
3. Copy KTP dan Paspor
4. Copy Kontrak Kerja
 
Catatan ; Ijazah anda kami bantu Legalisir di Dikti, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan UAE

KENAPA ANDA HARUS MENGGUNAKAN JASA KAMI?

1. Perusahaan Resmi dan Terdaftar
2. Tepercaya dan Berpengalaman
3. Tanpa DP dan Pembayaran Setelah Selesai 
4. Tanpa Biaya Tambahan
5. Gratis Antar Jemput Dokumen
6. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah
7. Dokumen Dijamin Asli
8. Dokumen Dijamin Aman
9. Rahasia Dokumen Dijamin
 
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta Karena Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE dapat diwakilkan hanya kepada kami. Khusus untuk yang tinggal di Jakarta, Dokumen kami jemput kerumah atau kantor anda. 

Untuk Informasi Mengenai Biaya Jasa Legalisir Ijazah di Kedutaan UAE Silakan Hubungi:
Telp/ WhatsApp : 087883830759 
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami