Legalisasi Dokumen Resmi
Konsulat Jenderal
Republik Indonesia (KJRI) di Dubai menerima permohonan untuk memberikan
legalisasi untuk mengesahkan tanda tangan pejabat yang telah
melakukan pengesahan atas sebuah dokumen dan tanda tangan pembuat
dokumen yang dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan bukan
melegalisasi isi dari dokumen tersebut.
Persyaratan
Legalisasi Dokumen Terjemahan
Pelayanan legalisasi dokumen terjemahan adalah proses legalisasi dokumen terjemahan (dari SIM, KTP, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, dan lain-lain) dari dokumen asli yang berbahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris, Arab, serta legalisasi dokumen-dokumen berbahasa Indonesia yang akan digunakan di Indonesia, seperti misalnya Surat Kuasa.
Persyaratan
Waktu Proses Legalisasi
- Dokumen asli yang telah dilegalisasi oleh salah satu instansi berikut:
- Kantor Kanselerai Pemerintah UAE baik pada tingkat Kantor maupun Federal;
- Kamar Dagang dan Industri UAE baik pada tingkat Kantor maupun Federal;
- Kantor Kanselerai Pemerintah di Dubai, Sharjah, Ajman, Umm Al Quwain, Fujairah, Ras Al Khaimah;
- Kamar Dagang dan Industri Dubai, Sharjah, Ajman, Umm Al Quwain, Fujairah, Ras Al Khaimah;
- Melampirkan fotokopi dokumen
Pelayanan legalisasi dokumen terjemahan adalah proses legalisasi dokumen terjemahan (dari SIM, KTP, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, dan lain-lain) dari dokumen asli yang berbahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris, Arab, serta legalisasi dokumen-dokumen berbahasa Indonesia yang akan digunakan di Indonesia, seperti misalnya Surat Kuasa.
Persyaratan
- Dokumen asli;
- Terjemahan dari dokumen asli;
- Untuk legalisasi surat kuasa, harap melengkapi syarat-syarat tambahan sebagai berikut:
- Surat kuasa harus ditandatangani langsung di depan petugas KJRI Dubai;
- Melampirkan salinan paspor pemohon yang masih berlaku;
- Menunjukkan kartu izin tinggal di UAE yang masih berlaku;
- Pemohon agar mencantumkan nomor paspor dan alamat di UAE dalam surat kuasa.
Waktu Proses Legalisasi
Setelah seluruh berkas persyaratan dan pembayaran diterima dengan lengkap langsung di Loket Konsuler. Kami akan memproses permohonan legalisasi Anda 1 (satu) hari kerja, dengan biaya AED 95 untuk kebutuhan Individu, dan AED 460 untuk kebutuhan perusahaan dan atau badan hukum.
Metode Penyerahan Dokumen
Catatan:
Dokumen yang tidak lengkap tidak akan kami proses dan akan dikembalikan.







