​Legalisasi Dokumen Resmi

​Legalisasi Dokumen Resmi 
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai menerima permohonan untuk memberikan legalisasi untuk mengesahkan tanda tangan pejabat yang telah melak​​ukan pengesahan atas sebuah dokumen dan tanda tangan pembuat dokumen yang dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan bukan melegalisasi isi dari dokumen tersebut. 

Persyaratan

  1. Dokumen asli yang telah dilegalisasi oleh salah satu instansi berikut:
    • Kantor Kanselerai Pemerintah UAE baik pada tingkat Kantor maupun Federal;
    • Kamar Dagang dan Industri UAE baik pada tingkat Kantor maupun Federal;
    • Kantor Kanselerai Pemerintah di Dubai, Sharjah, Ajman, Umm Al Quwain, Fujairah, Ras Al Khaimah;
    • Kamar Dagang dan Industri Dubai, Sharjah, Ajman, Umm Al Quwain, Fujairah, Ras Al Khaimah;
  2. Melampirkan fotokopi dokumen

Legalisasi Dokumen Terjemahan

Pelayanan legalisasi dokumen terjemahan adalah proses legalisasi dokumen terjemahan (dari SIM, KTP, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, dan lain-lain) dari dokumen asli yang berbahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris, Arab, serta legalisasi dokumen-dokumen berbahasa Indonesia yang akan digunakan di Indonesia, seperti misalnya Surat Kuasa.

Persyaratan

  1. Dokumen asli;
  2. Terjemahan dari dokumen asli;
  3. Untuk legalisasi surat kuasa, harap melengkapi syarat-syarat tambahan sebagai berikut:
    • Surat kuasa harus ditandatangani langsung di depan petugas KJRI Dubai;
    • Melampirkan salinan paspor pemohon yang masih berlaku;
    • Menunjukkan kartu izin tinggal di UAE yang masih berlaku;
    • Pemohon agar mencantumkan nomor paspor dan alamat di UAE dalam surat kuasa. 


Waktu Proses Legalisasi

Setelah seluruh berkas persyaratan dan pembayaran diterima dengan lengkap langsung di Loket Konsuler. Kami akan memproses permohonan legalisasi Anda 1 (satu) hari kerja, dengan biaya AED 95 untuk kebutuhan Individu, dan AED 460 untuk kebutuhan perusahaan dan atau badan hukum.

Metode Penyerahan Dokumen
Anda dapat menyerahkan berkas dokumen yang akan dilegalisasi langsung di Loket Konsuler KJRI Dubai. Untuk kenyamanan Anda, mohon perhatikan jam buka Loket Konsuler, yaitu Minggu-Kamis, pukul 09.00-12.00 untuk PENGAJUAN Dokumen, dan 14.00-16.00 untuk PENGAMBILAN Dokumen. Kecuali bagi legalisasi Surat Kuasa yang harus ditandatangani pemohon langsung di depan petugas Konsuler KJRI Dubai.


Catatan:

Dokumen yang tidak lengkap tidak akan kami proses dan akan dikembalikan.
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================

Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami